Kategori Pemerintah Dan Geografis

KONSEP

Kategori Pemerintah dan Geografis
Pengertian Pemerintah dan Geografis:
Kategori ini menggambarkan kondisi administratif dan fisik wilayah desa, mencakup batas wilayah, jumlah dusun, RT/RW, serta susunan pemerintahan desa yang menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan.

Batas Wilayah:
Batas wilayah desa ditentukan berdasarkan posisi geografis dan administratif, mencakup batas di sisi utara, selatan, timur, dan barat, yang berbatasan langsung dengan desa atau kecamatan lain.

Pembagian Dusun dan RT/RW:
Desa terbagi menjadi sejumlah dusun yang terdiri dari beberapa rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT). Pembagian ini menjadi dasar struktur sosial dan administrasi masyarakat di tingkat lokal.

Struktur Pemerintahan Desa:
Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa dan didukung oleh sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Terdapat juga lembaga pelengkap seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Fasilitas Pemerintahan:
Fasilitas pemerintahan meliputi balai desa, kantor desa, pos keamanan lingkungan, serta sarana pendukung lainnya untuk pelayanan publik dan musyawarah warga..

METODOLOGI

Metodologi pengumpulan data untuk kategori Pemerintah dan Geografis dilakukan melalui studi dokumen administratif desa, observasi langsung, serta wawancara terstruktur dengan perangkat desa. Enumerator mengumpulkan data batas wilayah administratif desa, termasuk batas utara, selatan, timur, dan barat, dengan mencocokkannya pada peta desa dan dokumen resmi seperti profil desa dan hasil musyawarah. Jumlah dusun, RT, dan RW dicatat berdasarkan struktur kependudukan terkini, yang diverifikasi dengan buku administrasi wilayah dan laporan kepala dusun. Untuk struktur pemerintahan desa, enumerator mencatat susunan perangkat desa secara lengkap, mulai dari kepala desa, sekretaris, kepala urusan dan seksi, hingga lembaga pelengkap seperti BPD, LPM, PKK, karang taruna, dan lainnya. Wawancara dilakukan dengan kepala desa atau sekretaris desa untuk memperoleh penjelasan tentang pembagian tugas, fungsi kelembagaan, serta dinamika pemerintahan desa. Informasi ini kemudian dikompilasi untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang struktur tata kelola dan kondisi geografis desa secara administratif.